Jangan Dikritik, Kami Tidak Suka
Terdapat
dua jenis kritikan yakni kritik yang dapat membangun dan juga kritik yang dapat
menjatuhkan.
Sebagai lembaga negara, sebuah kritik pastilah sudah tidak asing didengar.
Jangankan pemerintah, pemulung saja kerap kali dikritik. Hal apapun yang
dilakukan di dunia ini tidak akan lepas dari kritikan.
Memberikan
kritik memang bukan perkara sulit, namun menerimanya tentu bisa menjadi hal
yang sangat berat dan nerve-wrecking. Tentu saja hal ini tergantung pada perspektif si penerima kritik dalam
“menelan” kritikan tersebut.
Zaman
sekarang banyak orang yang nggak mau menerima kritikan dengan lapang dada.
Sampai-sampai membuat satu undang-undang sebagai tameng untuk melindungi
dirinya agar dijauhkan dari kata-kata kritikan.
DPR
baru saja mengesahkan tentang undang-undang MD3, yakni MPR, DPR, dan DPRD.
Ketiga lembaga tersebut merupakan lembaga besar yang ada di Indonesia. Ketiganya
merupakan wakil rakyat, tempat dimana rakyat menyalurkan segala keluh-kesah
yang dialami, lembaga yang (semestinya) dapat menerima segala aspirasi dari
masyarakat dan lembaga yang telah dipilih langsung oleh rakyat.
Sejak
disahkannya undang-undang tersebut berbagai reaksi bermunculan, mulai dari
mendukung hingga tidak terima. Tetapi yang dilontarkan rakyat merupakan hal
yang wajar karena terkait dengan pasal yang ada pada UU MD3 tentang penghinaan
kehormatan DPR.
Penghinaan
secara harafiahnya adalah tindakan untuk menjadikan seseorang itu rendah diri
"humble", atau menjatuhkan taraf seseorang itu dalam masyarakat.
Dalam kata lain penghinaan bisa jadi disebut dengan kritikan. Tetapi semuanya
tergantung bagaimana si penerima ktitik tersebut menanggapinya.
Pasal 122 huruf K yang menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Pasal
yang seperti itu dapat mencerminkan bahwa lembaga tersebut secara ‘khusus’ menjadikan
lembaga yang tidak boleh dikritik oleh siapapun atau bisa disebut dengan lembaga anti-kritik. Disebut khusus karena
sebelumnya telah ada pasal 319 KUHP yang mengatur tentang penghinaan pejabat.
Pasal tersebut dapat dijadikan pelindung bagi para pejabat apabila telah menerima sebuah hinaan.
Apabila
sudah ada toh ya nggak usah dibuat lagi kan?
Sebelumnya
norma yang sama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam bentuk
penghinaan presiden. Alasannya karena hal tersebut bertentang dengan demokrasi.
Nah, kalau sudah dibatalkan kenapa harus disahkan lagi, ya?
Indonesia
merupakan negara demokrasi. Negara yang membutuhkan aspirasi dari rakyatnya
sendiri untuk menunjang kesejahteraan. DPR merupakan lembaga negara yang
(semestinya) dapat menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat. Pasal yang seperti itu dapat membatasi segala aspirasi yang ingin
diucapkan oleh rakyat. Seolah-olah rakyat hanya bergeming menanggapi apa yang
saja yang terjadi di negaranya. Timbulnya pembatas antara rakyat dan wakil
rakyatnya.
Mengkritik
dan merendahkan merupakan hal yang sangat berkaitan karena hal tersebut
tergantung bagaimana orang tersebut menanggapinya. Tidak ada definisi dan
batasan yang jelas soal apa yang dimaksud dengan “merendahkan”. Karena tidak
jelasnya batasan, maka ini dapat menjadi masalah yang potensial karena berarti apa yang
dimaksud dengan merendahkan tergantung pada interpretasi DPR.
Kritik
itu perlu!
Untuk
meningkatkan kinerja, untuk mengetahui apa saja persoalan yang sedang dialami
rakyat dan dari kritikan tersebut kita dapat mengevaluasi dari kesalahan-kesalahan
yang telah diperbuat.
Kritik
itu penting!
Untuk
menjadikan Indonesia lebih maju lagi.
Undang-undang
dibuat untuk mensejahterakan seluruh warga masyarakat agar tidak ada satupun
yang merasa dirugikan.
Alih-alih
ingin membuat perubahan, nyatanya malah membuat perlindungan.
Suara
rakyat dibungkam, kemenangan politik dikedepankan.
Oleh
karna itu, Indonesia haruslah lebih baik. Lembaga negara semestinya lebih bijak
dalam membuat undang-undang agar terciptanya wujud nyata dari Pancasila sila
ke-3 yaitu kerakyatan yang adil dan beradap. Kita berharap DPR dapat
mewujudkannya.
Mantaaappp
ReplyDeletesangat bermanfaat. thx!!😁
ReplyDeletesangat membantu, terimakasih
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMantap betullll
ReplyDeleteMantul
ReplyDeleteSangat membantu. Terima kasihh ^^
ReplyDeleteKeren banget
ReplyDeletesangat membantu infonya, terimakasih!
ReplyDeleteMANTAP BETUL!!
ReplyDeleteKerenn bangettt!!!
ReplyDeletebetul tuh mba. sekali2 kritik itu perlu agar tidak jadi katak dalam tempurung. so nice
ReplyDeleteYa sangat tepat. UU tersebut bertentangan dengan identitas Tanah Air yang menganut sistem demokrasi. Salut, artikel yang mencerahkan, terima kasih.
ReplyDelete“Kritik itu penting” bener bgt nihh
ReplyDeleteInfo yang sangat mantap , saya harap ditingkatkan lagi untuk kedepannya
ReplyDeletelebih baik kita ngopi saja
ReplyDeleteYuk. Dimana? 😂
Deletebagus
ReplyDelete