Jangan Dikritik, Kami Tidak Suka



Terdapat dua jenis kritikan yakni kritik yang dapat membangun dan juga kritik yang dapat menjatuhkan.
Sebagai lembaga negara, sebuah kritik pastilah sudah tidak asing didengar. Jangankan pemerintah, pemulung saja kerap kali dikritik. Hal apapun yang dilakukan di dunia ini tidak akan lepas dari kritikan.
Memberikan kritik memang bukan perkara sulit, namun menerimanya tentu bisa menjadi hal yang sangat berat dan nerve-wrecking. Tentu saja hal ini tergantung pada perspektif si penerima kritik dalam “menelan” kritikan tersebut.
Zaman sekarang banyak orang yang nggak mau menerima kritikan dengan lapang dada. Sampai-sampai membuat satu undang-undang sebagai tameng untuk melindungi dirinya agar dijauhkan dari kata-kata kritikan.
DPR baru saja mengesahkan tentang undang-undang MD3, yakni MPR, DPR, dan DPRD. Ketiga lembaga tersebut merupakan lembaga besar yang ada di Indonesia. Ketiganya merupakan wakil rakyat, tempat dimana rakyat menyalurkan segala keluh-kesah yang dialami, lembaga yang (semestinya) dapat menerima segala aspirasi dari masyarakat dan lembaga yang telah dipilih langsung oleh rakyat.
Sejak disahkannya undang-undang tersebut berbagai reaksi bermunculan, mulai dari mendukung hingga tidak terima. Tetapi yang dilontarkan rakyat merupakan hal yang wajar karena terkait dengan pasal yang ada pada UU MD3 tentang penghinaan kehormatan DPR. 
Penghinaan secara harafiahnya adalah tindakan untuk menjadikan seseorang itu rendah diri "humble", atau menjatuhkan taraf seseorang itu dalam masyarakat. Dalam kata lain penghinaan bisa jadi disebut dengan kritikan. Tetapi semuanya tergantung bagaimana si penerima ktitik tersebut menanggapinya.
Pasal 122 huruf K yang menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Pasal yang seperti itu dapat mencerminkan bahwa lembaga tersebut secara ‘khusus’ menjadikan lembaga yang tidak boleh dikritik oleh siapapun atau bisa disebut dengan lembaga anti-kritik. Disebut khusus karena sebelumnya telah ada pasal 319 KUHP yang mengatur tentang penghinaan pejabat. Pasal tersebut dapat dijadikan pelindung bagi para pejabat apabila telah menerima sebuah hinaan.
Apabila sudah ada toh ya nggak usah dibuat lagi kan?
Sebelumnya norma yang sama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam bentuk penghinaan presiden. Alasannya karena hal tersebut bertentang dengan demokrasi. Nah, kalau sudah dibatalkan kenapa harus disahkan lagi, ya?
Indonesia merupakan negara demokrasi. Negara yang membutuhkan aspirasi dari rakyatnya sendiri untuk menunjang kesejahteraan. DPR merupakan lembaga negara yang (semestinya) dapat menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Pasal yang seperti itu dapat membatasi segala aspirasi yang ingin diucapkan oleh rakyat. Seolah-olah rakyat hanya bergeming menanggapi apa yang saja yang terjadi di negaranya. Timbulnya pembatas antara rakyat dan wakil rakyatnya.
Mengkritik dan merendahkan merupakan hal yang sangat berkaitan karena hal tersebut tergantung bagaimana orang tersebut menanggapinya. Tidak ada definisi dan batasan yang jelas soal apa yang dimaksud dengan “merendahkan”. Karena tidak jelasnya batasan, maka ini dapat menjadi masalah yang potensial karena berarti apa yang dimaksud dengan merendahkan tergantung pada interpretasi DPR.
Kritik itu perlu!
Untuk meningkatkan kinerja, untuk mengetahui apa saja persoalan yang sedang dialami rakyat dan dari kritikan tersebut kita dapat mengevaluasi dari kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat.
Kritik itu penting!
Untuk menjadikan Indonesia lebih maju lagi.
Undang-undang dibuat untuk mensejahterakan seluruh warga masyarakat agar tidak ada satupun yang merasa dirugikan.
Alih-alih ingin membuat perubahan, nyatanya malah membuat perlindungan.
Suara rakyat dibungkam, kemenangan politik dikedepankan.
Oleh karna itu, Indonesia haruslah lebih baik. Lembaga negara semestinya lebih bijak dalam membuat undang-undang agar terciptanya wujud nyata dari Pancasila sila ke-3 yaitu kerakyatan yang adil dan beradap. Kita berharap DPR dapat mewujudkannya.

Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. sangat membantu infonya, terimakasih!

    ReplyDelete
  3. betul tuh mba. sekali2 kritik itu perlu agar tidak jadi katak dalam tempurung. so nice

    ReplyDelete
  4. Ya sangat tepat. UU tersebut bertentangan dengan identitas Tanah Air yang menganut sistem demokrasi. Salut, artikel yang mencerahkan, terima kasih.

    ReplyDelete
  5. “Kritik itu penting” bener bgt nihh

    ReplyDelete
  6. Info yang sangat mantap , saya harap ditingkatkan lagi untuk kedepannya

    ReplyDelete

Post a Comment